Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

  • Whatsapp

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *