Kepala Desa Wonokromo, Ari, S.Pd, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, S.H., menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak kecamatan.
“Langsung minta saja kepada Pak Camat, Mas,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Tikung, J. Sujirman Sholeh, S.E., M.M., belum memberikan pernyataan resmi.
Dugaan tindakan asusila oleh aparatur desa dinilai mencoreng citra pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 12 Kode Etik Aparatur Pemerintahan Desa, setiap perangkat desa wajib menjaga integritas, moralitas, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa harus menjaga martabat dan kepercayaan publik. Pelanggaran terhadap etika dan moral dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara atau tetap, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.







