Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa oknum perangkat desa MOS telah menggadaikan unit roda tiga kepada oknum ulu ulu di Desa Kejambon, Kecamatan Taman berinisial SR senilai Rp.5 juta. Namun ditangan Ulu Ulu, unit tersebut dipindah tangankan kembali kepada seorang warga desa Mangunsuren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
“Setelah di warga Tegal, unit tersebut ngga ada, diduga dijual dan tak tau entah kemana,” tambahnya.
Seorang warga Cibelok lainnya berinisial P menceritakan, bahwa oknum perangkat desa MOS tak hanya menghilangkan unit kendaraan milik aset desa, tetapi juga diduga gelapkan uang pajak bumi dan bangunan yang disetorkan warga.