Oknum Pendidik Melakukan Tindakan Kekerasan Di Lingkungan Sekolah Menengah Pertama

  • Whatsapp

Tanggapan itu juga menimbulkan kebingungan. Begitu pula dengan permintaan awak media untuk menayangkan berita terkait kejadian tersebut kepada kepala dinas, menurutnya awak media harus izin kepada Bupati

Menurut saya sih gak usah ada berita, tetapi apabila media mau menanyangkan berita ini ya tolong njenengan minta izin pak Bupati bukan saya ” ujar Ismun. Seakan membatasi ruang gerak wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa awak media dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang pers no 40 tahun 1999 jelas berbunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Kasus seperti ini seharusnya tidak hanya dianggap sebagai masalah internal sekolah, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum yang harus ditangani secara serius. Keterlibatan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan, dan semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun guru, harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas dan etika pendidikan di sekolah. [SIS/Tim media]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *