Gagal melakukan Upaya persuasif dan pengosongan, Hengky melalui Advokat Lukas Santoso mengajukan gugatan pengosongan asset termaksud di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Putusan PN, gugatan Hengky (penggugat konvensi) tidak dapat diterima karena kurang memenuhi syarat formil, sedangkan gugatan balik (gugatan rekonvensi) Ahli waris Ni Putu Kertiari atas permintaan pengembalian Sertifikat, ditolak dengan alasan relatif sama. Hengky/Lukas upaya hukum banding. Dan putusan Banding memenangkan Hengky/Lukas. Ahli waris Ni Putu Kertiari kasasi.
Ketika perkara sampai di tingkat Mahkamah Agung/kasasi, putusan menjadi aneh. MA memutus, Hengky sebagai pembeli tidak beritikad baik, ‘jual beli dari Ni Putu Kertiari kepada Mujahit Kholidi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Bahkan lebih parah lagi, memerintahkan Hengky mengembalikan sertifikat tanah kepada ahli waris Ni Putu Kertiari’. Penilaian saya, putusan “aneh, kacau dan lucu”!
Padahal fakta persidangan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengakui seluruh proses jual beli tanah sejak dari kepemilikan Ni Putu Kertiari sampai Hengky Irawan, sah dan telah didukung bukti-bukti otentik serta terverifikasi resmi. Demikian pula keterangan para Notaris yang terlibat. Keterangan BPN yang seharusnya dihormatipun, “ditabrak” dan tidak dihiraukan oleh Oknum Majelis MA.
Sepengetahuan saya yang awampun, MA tidak memiliki kewenangan memeriksa kembali fakta atau bukti-bukti baru. Masyarakat wajib paham, peradilan di Indonesia, berdasarkan prinsip perundang-undangan, hirarki kewenangan PN, PT dan MA, diatur jelas. PN memeriksa perkara dalam aspek faktual. PT bertugas memeriksa kembali fakta-fakta dan bukti dari putusan PN. Dan MA hanya berwenang memeriksa penerapan hukum dalam perkara yang sudah disidangkan di tingkat sebelumnya.







