“Kalau memang oknum YS yang dimaksud, beliau sudah dikenai sanksi dan telah dipindahkan ke OPD lain tanpa jabatan alias non-job, sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Andi Rijal.
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar menegaskan akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Negeri Takalar dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan. [Tim Media]