Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus mendorong penyelenggaraan nikah massal sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Legalitas pernikahan, tambahnya, sangat penting dalam memastikan hak-hak perdata pasangan seperti kepengurusan dokumen administrasi, warisan, dan lainnya.
Di sela acara, Kejari juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih luas melalui peran aktif para peserta dan keluarga mereka.
Menariknya, salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal kali ini adalah pasangan lansia asal Desa Banyu Biru, Karti dan Kardi, yang berusia di atas 65 tahun. Dengan raut wajah bahagia, Karti mengaku tak menyangka bisa menikah secara sah dan gratis.