Tradisi Sedekah Bumi sejalan dengan semangat pelestarian budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya lokal. Pemerintah desa pun didorong untuk mendukung kegiatan adat sebagai bagian dari pembangunan berbasis kearifan lokal.
Dengan tetap menjaga tradisi nyadran, masyarakat Dusun Ngadipiro menunjukkan bahwa kemajuan zaman tidak harus menghapus jejak budaya. Justru, melalui pelestarian adat, nilai-nilai kebersamaan, spiritualitas, dan penghormatan terhadap alam dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya.










