Netralitas ASN dan Pemangku Pemerintah Desa Diuji Jelang Pemilu 2024

  • Whatsapp

Menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 280 Ayat (2) huruf h, i, dan j, pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dalam kegiatan kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan selama masa kampanye. Jika ditemukan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye pemilu, warga dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *