Negara-negara yang menandatangani seruan itu menegaskan kembali bahwa kebijakan permukiman Israel “ilegal berdasarkan undang-undang internasional.” Mereka mengatakan “sebagai kekuatan pendudukan, Israel harus melindungi warga sipil Palestina di Tepi Barat” dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan ini ke pengadilan.
Pernyataan pada Jumat itu dirilis beberapa hari setelah Ketua Uni Eropa Ursula von der Leyen mendukung sanksi terhadap para pemukim “ekstremis” Israel, meski tidak seluruh 27 negara anggota blok itu menyetujui.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Arab-Israel pada 1967. Dalam beberapa bulan terakhir, para tentara Israel telah melancarkan penggerebekan mematikan di kamp pengungsi Jenin di wilayah utara kawasan itu.
Lebih dari 280 orang Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel atau para pemukim di Tepi Barat sejak perang di Gaza pada 7 Oktober, kata para pejabat Palestina.