Mutasi Perdana Pejabat Sidoarjo: Pemkab Terapkan Sistem Talenta dan I-MUT Sesuai Regulasi BKN

  • Whatsapp

Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi tidak dilakukan secara mendadak. Prosesnya membutuhkan waktu dan pertimbangan matang, termasuk penilaian eselon dan kompetensi individu. Ia menekankan bahwa penempatan pejabat kini mengacu pada prinsip manajemen talenta, bukan sekadar rotasi jabatan.

“Mutasi ini bukan soal suka atau tidak suka. Kita tempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai dengan potensi dan kinerjanya,” tegas Subandi.

Bacaan Lainnya

Mutasi kali ini juga menggunakan sistem I-MUT (Integrated Mutasi), sebuah layanan digital yang dirancang untuk mencegah kesalahan administratif dan menghindari praktik kesewenang-wenangan dalam penempatan pejabat. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah perintis penerapan sistem ini di Indonesia.

Pelaksanaan mutasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya merit system dalam pengembangan karir ASN. Setelah nama-nama calon pejabat diusulkan ke BKN Regional dan Pusat, proses selanjutnya dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *