” Akhir akhir ini ada beredar di media sosial ( medsos ) yang diduga menampilkan dugaan perbuatan Bullying yang tentunya sangat tidak baik[berdampak] baik bagi si pelaku,korban maupun satuan lembaga pendidikan tempat anak tersebut bersekolah.mengingat hal tersebut supaya tidak berkembang liar yang seolah olah tidak ada masalahnya dan dianggap biasa biasa saja.
Guna menyikapi fenomena ini,kami Sat Binmas Polres Musi Banyuasin mendatangi Sekolah sekolah untuk memberikan pemahaman serta pencerahan bagi anak didik apa tujuan mereka sekolah.selain itu, kami sampaikan ada sangsinya bagi mereka yang melakukan Bullying[pembully atau perundung] termasuk si perekam kejadian perundungan tersebut beber AKP Beni Okimu.
Lebih lanjut Kasat Binmas Polres Muba ini menjelaskan; perbuatan Bullying tersebut merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsi pidananya bagi si pelaku.hal ini kami sampaikan dengan maksud,agar peristiwa Bullying ( perundungan ) ini tidak terjadi Sekolah sekolah khususnya di Kabupaten Bumi Serasan Sekate Musi Banyuasin jelasnya.