Polisi juga berkewajiban menjaga lokasi penemuan sesuai dengan prosedur penyelidikan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan pentingnya penanganan awal secara profesional dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum guna memastikan penyebab kematian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lamongan, mengingat lokasi penemuan berada di jalur sungai yang cukup ramai aktivitas warga. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. [SAT]







