NA terakhir diketahui mengenakan seragam satpam berwarna kuning dengan bawahan cokelat, serta mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi S 4081 JCM. Polisi menduga kuat jenazah tersebut merupakan pemilik motor yang sebelumnya ditemukan terparkir tanpa pemilik di Jembatan Karanggeneng pada Minggu dini hari.
“Keluarga korban sudah kami hubungi dan ikut menyaksikan proses evakuasi. Namun penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam kasus penemuan jenazah, aparat kepolisian wajib melakukan penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 133 yang mengatur tentang kewajiban dilakukannya visum et repertum oleh dokter untuk mengetahui sebab kematian.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.







