“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Penemuan identitas keluarga AMK bukan hal mudah. Berangkat hanya dari potongan ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya, penyidik melakukan penelusuran intensif lintas kota mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan mendalam, akhirnya diketahui bahwa AMK adalah anak kandung dari SG, dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar. Kedua pelaku kekerasan, EF alias YA dan SNK, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.
Selain proses hukum, AMK juga mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan berbagai bentuk dukungan seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta pendampingan psikososial jangka panjang.