Modus “Pengobatan Spiritual” Berujung Pelecehan Seksual, Korban Laporkan ke Polisi

  • Whatsapp

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam bahkan sempat mencoba bunuh diri. Pada 25 November 2025, korban resmi melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

Kuasa hukum korban menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap remeh.
“Pelaku berlindung di balik status tokoh masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik pengobatan yang disalahgunakan untuk pelecehan,” ujar Chusnul Chuluq.
Fadhli menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa yang bersalah adalah oknum, bukan status sosialnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus dugaan pelecehan seksual ini berpotensi dijerat dengan sejumlah aturan hukum:
• KUHP Pasal 289: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
• UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual, termasuk ancaman penjara dan denda.
• UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT): Jika pelecehan terjadi dalam lingkup keluarga, pelaku dapat dijerat pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Selain itu, ancaman santet atau intimidasi yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan yang juga memiliki konsekuensi pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *