“Sementara untuk pemeriksaan laik jalan kendaraan, meliputi kondisi fisik kendaraan hingga standar keselamatan yang bertujuan mengantisipasi terjadinya laka lantas dari faktor manusianya dan kendaraannya,” jelas AKP Bayu, Jumat (6/9).
Semua bus, lanjut Kasat AKP Bayu, harus diperiksa baik yang antar kota dalam provinsi (AKDP) hingga antar kota antar provinsi (AKAP).
Sementara untuk cek kesehatan bagi awak bus, lanjut Kasat AKP Bayu, dilakukan pada sopir, kernet maupun kondektur.