(KD) – Meta Platforms, induk Facebook, Kamis (22/2) mengatakan mereka percaya bahwa undang-undang baru di Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk setiap konten yang diunggah secara sukarela ke platform mereka.
Presiden Indonesia Joko Widodo, Rabu (21/2) menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform digital membayar media penyedia konten untuk platform bersangkutan. Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam enam bulan.