Merasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres Lamongan

  • Whatsapp

Puncaknya terjadi pada 6 September 2025, ketika mereka dipertemukan oleh anggota Polsek Pucuk. Namun Saat Madeli menuntut pelunasan, Abdul Ghofur tiba-tiba menyodorkan kuitansi lunas penuh senilai Rp 65.000.000 yang telah dibubuhi tanda tangan Madeli.

“Saya tidak terima. Saya memang tanda tangan kuitansi kosong, tapi itu hanya untuk pembayaran uang DP Rp 4 juta,” tegas Madeli.

Bacaan Lainnya

Akibat praktik culas ini, Madeli mengalami kerugian materiil murni sebesar Rp 46.000.000 dan mantap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Polres Lamongan Membenarkan dan Mulai Penyelidikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan laporan pengaduan masyarakat ini.

“Benar, pengaduan sudah diterima oleh Polres Lamongan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025. Selanjutnya akan segera dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan bermodus kuitansi kosong ini,” kata M. Hamzaid saat dikonfirmasi awak media. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *