Dalam konteks modern, tax planning bisa diibaratkan sebagai GPS keuangan. Ia membantu pengusaha memahami peta pendapatan, biaya, dan kewajiban secara jelas. Setiap keputusan bisnis, mulai dari pembelian aset hingga strategi penetapan harga, sebaiknya dipertimbangkan pula dari aspek fiskal. Misalnya, pembelian peralatan produksi pada kuartal tertentu dapat dimanfaatkan untuk penghematan pajak melalui mekanisme penyusutan. Demikian pula, pengeluaran promosi dan digital marketing yang dicatat dengan benar bisa diakui sebagai biaya usaha yang sah dan mengurangi beban pajak.
Di era digital seperti sekarang, teknologi menjadi mitra strategis bagi UMKM dalam mengelola perpajakan. Aplikasi pembukuan sederhana, seperti BukuKas atau Jurnal.id, telah memungkinkan pelaku usaha mencatat transaksi, menghitung laba, dan menyiapkan data pajak secara otomatis. Integrasi antara pencatatan keuangan dan pelaporan pajak inilah yang menjadi kunci ketahanan fiskal di masa depan. Dengan digitalisasi, UMKM tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih siap menghadapi audit, verifikasi data, maupun tuntutan administrasi dari berbagai lembaga.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tantangan terbesar masih terletak pada literasi. Banyak pelaku usaha yang belum memahami seluk-beluk perpajakan, baik dari sisi regulasi maupun manfaatnya. Oleh karena itu, sinergi antara perguruan tinggi seperti FEB UNISLA, pemerintah, dan komunitas bisnis menjadi sangat penting. FEB UNISLA memiliki potensi besar untuk berperan sebagai pusat edukasi fiskal bagi UMKM, dengan menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, dan riset aplikatif mengenai strategi pajak dan keuangan usaha kecil.
Di sisi lain, pemerintah juga harus terus memperkuat ekosistem kebijakan yang mendukung. Penyederhanaan administrasi, digitalisasi layanan perpajakan, serta pemberian insentif bagi UMKM yang patuh akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Pendekatan ini lebih efektif dibandingkan sekadar memperbanyak aturan atau sanksi. Ketika pelaku UMKM merasa bahwa sistem pajak berpihak pada mereka, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh secara alami.
Selain aspek kebijakan, peran konsultan pajak juga perlu diredefinisi. Konsultan bukan lagi sekadar “pelapor SPT” yang bekerja musiman, tetapi mitra strategis yang membantu pelaku UMKM menyusun strategi fiskal jangka panjang. Pendampingan seperti ini penting agar UMKM tidak salah langkah dalam mengambil keputusan yang berdampak pajak, sekaligus memastikan bahwa mereka memahami risiko dan peluang dari setiap pilihan yang diambil.







