Merancang Ketahanan Fiskal Dan Daya Saing UMKM Di Era Digital

  • Whatsapp

Merancang Ketahanan Fiskal

Oleh: Indah Kurniyawati, S.E., M.A.
(Dosen Akuntansi Perpajakan, FEB UNISLA)

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

LAMONGAN – MDN Berita Destara- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Dalam berbagai krisis ekonomi, sektor inilah yang terbukti tangguh, menyerap tenaga kerja terbesar, dan menjadi sumber kehidupan bagi jutaan keluarga. Namun, di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks, muncul tantangan baru yang menguji kemampuan adaptif UMKM, terutama dalam hal ketahanan fiskal. Di sisi lain, perpajakan yang sejatinya merupakan instrumen pembangunan nasional seringkali dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai strategi pertumbuhan yang bisa memperkuat daya saing.

Di sinilah pentingnya perencanaan pajak atau tax planning bagi UMKM untuk dikembalikan ke esensi sejatinya: bukan semata soal mengurangi beban, tetapi tentang bagaimana membangun disiplin fiskal, ketahanan keuangan, dan peluang untuk tumbuh secara berkelanjutan. FEB UNISLA sebagai lembaga pendidikan ekonomi dan bisnis memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mendorong literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM, agar mereka tidak sekadar patuh, tetapi cerdas dalam mengelola fiskalnya.

Perencanaan pajak bukanlah hal eksklusif bagi korporasi besar. Justru bagi UMKM, ia adalah alat untuk bertahan hidup. Dengan memahami regulasi yang berlaku seperti tarif final berdasarkan PP 23/2018 atau norma penghitungan penghasilan neto pelaku UMKM dapat menghitung kewajiban pajak secara realistis dan menghindari cash flow shock yang sering kali mematikan usaha kecil. Ketika arus kas bisa dikontrol, pelaku usaha memiliki ruang untuk mengambil keputusan keuangan yang lebih strategis, termasuk menyiapkan dana darurat, berinvestasi pada teknologi, atau memperluas jaringan pemasaran.

Lebih jauh, perencanaan pajak yang baik juga membangun citra profesional. UMKM yang memiliki pembukuan rapi dan catatan perpajakan yang jelas akan lebih mudah dipercaya oleh perbankan, investor, dan mitra bisnis. Kredibilitas ini menjadi modal sosial sekaligus finansial yang tidak ternilai. Banyak lembaga keuangan kini menjadikan rekam jejak perpajakan sebagai parameter penting dalam menilai kelayakan kredit. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi finansial untuk membuka akses terhadap modal dan kesempatan ekspansi.

Kenyataannya, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnis secara informal tanpa pembukuan yang memadai. Akibatnya, mereka kesulitan mengetahui kondisi keuangannya sendiri dan akhirnya berada dalam posisi yang reaktif terhadap pajak baru sadar dan panik menjelang tenggat waktu pelaporan. Paradigma inilah yang perlu diubah menuju manajemen fiskal yang proaktif. Perpajakan seharusnya tidak ditakuti, melainkan dikelola dengan strategi yang tepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *