Meningkatkan Transparansi Royalti Musik: Refleksi 10 Tahun LMKN

  • Whatsapp
Heru Nugroho: Pembina Askomik (Asosiasi Komunitas Musisi Indie Kreatif Indonesia)

Persoalan royalti yang belum terselesaikan membuat industri musik Indonesia semakin rentan terhadap dominasi musik asing. Padahal, sistem royalti adalah elemen strategis bagi keberlangsungan industri musik dunia, sebagaimana telah diakui dalam World Intellectual Property Organization (WIPO).

Mendorong Perubahan Melalui Transparansi

Sebagai solusi, Heru mengajak Komisioner LMKN periode 2022-2025, bersama seluruh LMK dan pemangku kepentingan industri musik, untuk kembali memperkuat komitmen awal dalam mewujudkan sistem royalti yang lebih transparan. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Edukasi yang lebih efektif melalui penyederhanaan aturan hukum dalam format yang mudah dipahami, seperti infografis dan video tutorial.
  • Roadshow dan lokakarya interaktif ke berbagai komunitas musik di daerah untuk sosialisasi langsung.
  • Optimalisasi platform digital, seperti website yang lebih informatif dan media sosial dengan konten edukasi.
  • Transparansi dalam laporan keuangan dan distribusi royalti, sehingga lebih mudah diakses oleh publik.
  • Dialog konstruktif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk musisi, label, promotor, dan pengguna musik.

Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Sejahtera

Heru berharap LMKN dapat kembali menjalankan amanat awalnya dalam menciptakan sistem royalti yang adil dan transparan, serta mengembalikan marwah industri musik Indonesia sebagai ekosistem yang sehat dan berdaulat.

“Kita harus menciptakan sistem yang mendukung kesejahteraan musisi tanpa perlu terjebak dalam konflik fundamental yang sia-sia,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *