Membedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Prasetyo Tentang Implementasi Keadilan Restoratif

  • Whatsapp

“Sehingga menurut saya dapat dijadikan rujukan bagi seluruh mahasiwa ilmu hukum di Indonesia dan personel Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *