“Sehingga menurut saya dapat dijadikan rujukan bagi seluruh mahasiwa ilmu hukum di Indonesia dan personel Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. [Red]
Membedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Prasetyo Tentang Implementasi Keadilan Restoratif
