“Pemikiran Irjen Pol Dedi Prasetyo dapat ditemukan dalam buku nya bahwa ‘Keadilan restoratif bisa dengan pendekatan yang mengikutsertakan konsep budaya dan aspek ketradisionalan, serta keseharian masing-masing daerah,” kata Alpri yang sering diminta Polri untuk menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Lebih lanjut, Alpi yang juga ditunjuk sebagai pembimbing Mahasiswa Program Doktor (S3) di UNISULLA Semarang dan beberapa Universitas lainnya di Indonesia menilai penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan.
“Polri menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.” kata Alpi.
Di dalam hukum pidana, Alpi menjelaskan, customary law sering dipahami sebagai living law dalam ajaran materile wederrechtelijkheid, dimana dilihat dari fungsi negatif dan positif menitiberatkan pada pencelaan yang diformulasikan dalam arrest norm.
Namun dalam proses penegakan hukum pada sistem peradilan pidana, menempatkan penyidik sebagai prime mover terbiasa dengan teks books (legalitas formal) yang berbasis pada formile wederrechtelijkheid.