Kegiatan penertiban APK akan dilanjutkan oleh masing – masing PPK beserta jajaran bersama Panwascam beserta jajaran didampingi Personil Polsek dan Koramil masing – masing Kecamatan di wilayah Kab. Ngawi mulai tanggal 24 s.d. 26 November 2024.
Upaya pembersihan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih netral dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan transparan di Kabupaten Ngawi. [Hmsresngw/Don*]