7.Apakah Penyidik wajib memeriksa ijazah Jokowi?
Pendapat saya, tidak! Yang wajib diperiksa adalah “bukti penuduh”, bukan dokumen korban yang dituduh. Ini standar Hukum Internasional dan Nasional.
8.Saatnya Meluruskan Logika Hukum
Sebagai Ketua Umum PJI dan praktisi pembelaan non-litigasi masyarakat tertindas, saya merasa perlu menyampaikan bahwa:
1. Logika hukum harus lurus. Tidak boleh dijungkir-balikkan.
2. Beban pembuktian ada pada penuduh. Bukan yang dituduh.
3. PTUN sama sekali tidak relevan dalam isu keaslian ijazah.
4. Penyidik wajib memproses dugaan fitnah tanpa menunggu penetapan apa pun dari pengadilan.
5. Logika yang benar, ijazah paling otoritatif diverifikasi oleh lembaganya, bukan oleh pengadilan.
Saya tetap mengakui bahwa saya bukan Sarjana Hukum. Saya hanyalah orang awam yang bertahun-tahun belajar hukum secara autodidak dan mengadvokasi masyarakat kecil. Jika ada akademisi Hukum yang ingin mengoreksi pendapat saya, saya sangat terbuka. Tapi koreksi itu harus berbasis Hukum formal, Asas Hukum, Logika sehat, tidak menabrak kompetensi absolut peradilan dan tidak membalikkan beban pembuktian.
Pemidanaan terhadap penyebar fitnah bukan sekadar penegakan hukum.
Itu adalah peneguhan bahwa negara ini tidak bisa digoyang oleh kebisingan politik tanpa dasar.
Bagaimana jadinya Negara ini jika setiap pejabat yang tidak disukai bisa dituduh ijazahnya dan berbagai berkas lainnya, palsu, lalu diwajibkan membuktikan keasliannya di pengadilan sampai inkracht dulu? Pejabat akan “habis” bukan karena kasus korupsi, tetapi karena fitnah. Sama dengan kita membuka pintu era baru, “satu hoaks dapat menjatuhkan negara”. Hukum tidak boleh dipermainkan sedemikian murahnya.







