“Mediasi Berubah Jadi Aksi: Warga Trowulan Lawan Limbah dan Ketidakadilan!”

  • Whatsapp

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa bertujuan merespons keluhan warga terkait dampak lingkungan dari aktivitas produksi pabrik, seperti bau menyengat, lalu lintas kendaraan berat, dan dugaan pencemaran sumber air sumur. Namun, kehadiran sejumlah karyawan pabrik yang bukan berasal dari desa setempat justru memicu ketegangan.

“Kami yang terdampak tidak diberi ruang bicara, malah buruh dari luar desa yang ikut duduk di forum. Ini mediasi atau rapat internal pabrik?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Bacaan Lainnya

Warga menyatakan bahwa sejak awal berdiri, CV Inti Sari Kelapa belum memenuhi syarat lingkungan dan perizinan. Hingga saat ini, pabrik tersebut hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara izin lingkungan dan operasional belum rampung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto yang turut hadir dalam mediasi menyebut bahwa sanksi administratif akan dijatuhkan kepada pihak pabrik. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi pidana atau pencabutan izin, pihak DLH enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *