Mayoritas Parpol Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30%

  • Whatsapp

“Implikasi berikutnya pencalonan menjadi tidak sah. Dan jika tidak dikoreksi, maka pemilu dalam konteks daftar calonnya terancam inkonstitusional. Ini bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Mestinya bisa dikoreksi oleh Bawaslu karena punya peran pengawasan dan pencegahan, tidak harus menunggu laporan dulu dari masyarakat,” ujarnya.

Titi menggarisbawahi implikasi terakhir secara nasional pelanggaran aturan keterwakilan minimum 30 persen perempuan dalam DCT di tiap daerah pemilihan ini adalah dapat menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia. Padahal pemilu menopang skor Indeks Demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Diskualifikasi Parpol yang tak penuhi syarat

Menyikapi pelanggaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen kandidat perempuan dalam DCT.

Koalisi juga mendesak Bawaslu, yang salah satu peran utamanya adalah mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dan menangani pelanggaran – untuk segera bergerak, tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Tak ada sanksi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tidak akan ada sanksi bagi parpol yang daftar calonnya di setiap dapil tidak memenuhi paling sedikit 30 persen perempuan. Pasalnya Undang-undang Pemilu hanya mengatur ketentuan, dan tidak memuat sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan itu.

“Sepanjang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi. Ketika ada publikasi, sama dengan KPU menginformasikan kepada publik tentang partai politik mana yang memenuhi keterwakilannya 30 persen di daftar calon. Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai politik tersebut,” kata Hasyim. [Red]#VOA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *