Jika terbukti bahwa kematian korban merupakan akibat dari tindak pidana curas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat jika mengakibatkan kematian.
Selain itu, apabila terbukti ada unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih mendalami motif dan identitas korban, serta menunggu hasil visum dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian dan keterlibatan pihak lain.










