“Dengan adanya pembangunan rumah contoh itu saya rasa salah satu senjata BP Batam untuk meyakinkan masyarakat-masyarakat yang belum mendaftar. Artinya bisa menarik menggoyahkan ketetapan hati masyarakat yang belum daftar,” katanya kepada VOA, Rabu (10/1).
“Mereka sudah tahu bahwa kami tidak mau direlokasi. Tapi sepertinya apa yang kami sampaikan baik melalui lisan, medsos, dan video tidak ditanggapi. Belum ada perundingan yang artinya keputusan yang bisa menguntungkan masyarakat. Itu belum ada,” ungkapnya.
Warga: Kami Sambut Investasi, Tapi Jangan Paksa Relokasi
Meskipun demikin Zubri menegaskan bahwa warga di Pulau Rempang tidak menolak masuknya investasi. Mereka hanya menolak jika harus direlokasi dari tanah yang telah mereka tempati sejak lama.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi yang kami tolak adalah relokasi. Rempang ini luas dan kampung tua itu tidak begitu besar, bisa diatur menurut saya begitu. Masyarakat tidak terganggu dan investasi tetap jalan. Itu yang kami inginkan,” ujarnya.
Saat proses peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh untuk warga yang terdampak dari PSN Rempang Eco City di Tanjung Banon, Rabu (10/1), sekitar 100 warga juga menggelar aksi unjuk rasa. Wilayah Sembulang menjadi lokasi tahap pertama yang akan dieksekusi. Di wilayah Sembulang terdapat lima kampung tua yang terdampak proyek Rempang Eco City yaitu Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Pasir Merah.