Namun, catatan monev KI Jatim juga mengungkapkan bahwa masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim yang belum menjadikan layanan informasi publik sebagai prioritas strategis. Padahal, KIP ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian integral dari pemenuhan hak publik yang dijamin UUD 1945. Fenomena ini tercermin jelas dalam data monev KIP 2025, di mana beberapa entitas masih menghadapi tantangan serius dalam komitmen organisasi dan aksesibilitas layanan. Bahkan, ada yang belum memahami apa itu KIP.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan, HUT ke-80 Pemprov Jatim adalah kesempatan emas untuk berkomitmen lebih dalam pada KIP. Peningkatan badan publik se-Jatim yang lolos verifikasi tahun ini adalah satu bukti kemajuan, tetapi tidak boleh berpuas diri. “Masih begitu banyak yang belum paham akan pentingnya open government melalui KIP. Karena itu, aksi-aksi kolaborasi lintas lembaga, diperlukan untuk memastikan setiap badan publik, OPD, dan BUMD menjadikan transparansi sebagai budaya kerja. Ini akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.









