Imam juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut absennya anggota dewan dalam audiensi sebagai bentuk maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Lebih lanjut, Imam menilai bahwa hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28F Undang-Undang Dasar 1945 telah diabaikan.
“Mangkir dari audiensi sama saja dengan membungkam suara rakyat. Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujarnya.







