PEMALANG – DN | Ketidakhadiran mayoritas anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS pada Rabu (17/09/2025) memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Audiensi yang digelar untuk membahas nasib tenaga honorer terdampak regulasi baru tentang ASN dan PPPK hanya dihadiri satu anggota dewan, yakni Heru Kundimiarso.
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut absennya wakil rakyat dalam forum aspirasi publik sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusional dan pelanggaran etika politik.
“DPRD adalah representasi rakyat. Ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi, mereka wajib hadir dan mendengar. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap Pasal 149 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Imam.







