Dugaan pembiaran ini tidak hanya merusak citra Pemerintahan Desa dan Kecamatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas mereka dalam menjalankan amanat jabatan dan kepatuhan terhadap hukum serta fatwa keagamaan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa yang diduga dialihkan untuk pembangunan makam ilegal, sekaligus mengambil tindakan disiplin keras terhadap Kepala Desa dan oknum perangkat desa yang terlibat.
Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sebagai penegak Perda dan ketertiban umum, Satpol PP harus segera mengeksekusi pembongkaran makam dan joglo tersebut sesuai dengan surat perintah dari Pemkab Lamongan dan Fatwa MUI.
Selanjutnya, Bupati Lamongan sebagai Pimpinan tertinggi di kabupaten harus turun tangan langsung, memastikan rantai komando berjalan, dan memberikan sanksi tegas kepada Camat Turi dan Kades Ngujungrejo jika terbukti sengaja menunda atau mengabaikan instruksi resmi.
Masyarakat menuntut keadilan dan kebenaran. Jika Fatwa ulama dan keputusan Pemkab terus diabaikan oleh pejabat di tingkat bawah, maka Lamongan terancam menjadi daerah yang dilegitimasi oleh praktik penyesatan dan ketidakpatuhan birokrasi tanpa ada konsekuensi hukum. Ketegasan Pemkab harus dibuktikan dengan pembongkaran segera, bukan lagi janji dan penundaan. [NH]










