Menurut salah satu tokoh agama dan masyarakat setempat, menyatakan “Pemkab Lamongan sudah tidak tinggal diam. Surat pemberitahuan resmi yang merujuk pada Fatwa MUI telah dilayangkan kepada Kepala Desa Ngujungrejo.
“Bahkan, Camat Turi sebagai Pejabat Penata Tingkat Satu di wilayah tersebut juga telah menerima surat perintah dari Pemkab untuk memastikan makam dan bangunannya dibongkar. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Makam palsu dan joglonya itu masih dibiarkan berdiri kokoh”.
“Sudah jelas-jelas ada Fatwa MUI dan ada surat resmi dari Pemkab Lamongan, tapi kenapa Camat dan Kades (Kepala Desa) masih membiarkannya? Ini bukan lagi soal lamban, ini sudah mengarah pada pembangkangan dan pelecehan terhadap institusi ulama dan pemerintah daerah,” ujar salah satu tokoh agama Dusun Rangkah.
Mujib selaku Kades Ngujungrejo ketika dikonfirmasi awak media juga tidak pernah merespon.
Keresahan masyarakat memuncak pada dugaan kuat adanya kongkalikong antara pejabat desa, pejabat kecamatan, dan oknum perangkat desa pembuat makam.
“Mungkinkah karena yang membuat adalah oknum perangkat desa sendiri, makanya Bapak Camat dan Bapak Kades tidak berani bertindak? Padahal jika yang membuat adalah masyarakat biasa, kami yakin tindakan pendisiplinan sudah lama diambil!” Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya.










