
LAMONGAN – DN | Pembongkaran makam palsu yang ada di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memasuki babak yang kian panas dan penuh tanda tanya walaupun secara resmi melalui keputusan MUI kabupaten Lamongan, FKUB, surat edaran Bupati melalui sekda menyatakan memerintahkan kepada camat Turi terkait status makam palsu dan segera dikembalikan pada posisi awalnya.
Sabtu ( 19/10/2025)
Saat Awak media Destara melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Ngujungrejo ditemui langsung oleh Maliki selaku penggagas Makam Palsu ketika dikonfirmasi menyatakan,” iya mas betul , terkait edaran surat bupati yang ditangani sekda sudah kami baca, dan kami hanya menunggu petunjuk dan perintah dari atasan kami yakni pak camat dan kepala desa Ngujungrejo,”.
“Pembangunan makam tersebut benar belum ada IMB nya dan tidak melalui musdes dan belum di atur dalam perdes,” tegas Maliki yang juga kepala dusun Rangkah tersebut.
Alih-alih bertindak tegas menindak praktik ilegal dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan pengikutnya sejak 2023, Camat Turi dan Kepala Desa Ngujungrejo justru dituding tutup mata dan secara terang-terangan mengabaikan keputusan resmi.
Ironisnya, dugaan pembiaran ini terjadi meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Fatwa resmi yang secara jelas menyatakan keberadaan makam dan cungkup tersebut salah dan harus dikembalikan ke kondisi semula.










