Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, secara tegas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Penimbunan dan distribusi ilegal jelas melanggar ketentuan tersebut.
Langkah cepat Satreskrim Polres Bojonegoro dalam merespons laporan masyarakat dan pemberitaan media patut diapresiasi. Namun, publik berharap agar proses hukum tidak berhenti pada pemantauan semata, melainkan berlanjut hingga penindakan tegas terhadap pelaku.
“Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak rakyat kecil. Mafia BBM harus diberantas sampai ke akar,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Bojonegoro.
Dengan pengawasan ketat dan sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat ditekan, dan distribusi energi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. [Tim Media]









