Mafia Solar Kocar-Kacir Usai Disorot Media, Polisi Bojonegoro Terus Buru Pelaku Penimbunan

  • Whatsapp

Informasi dari sumber internal media menyebutkan bahwa aktivitas ilegal belum sepenuhnya berhenti. YT dan KK diduga tengah mencari lokasi baru untuk melanjutkan praktik penimbunan solar bersubsidi, bahkan disebut-sebut telah berpindah ke titik lain di wilayah Dander.

“Mereka pindah tempat di Dander, malam ini dapat info,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Tim investigasi media MDN terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan jaringan mafia BBM ini tidak kembali merugikan masyarakat, khususnya para pengguna BBM subsidi yang berhak.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keuangan negara dan hak masyarakat kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *