Sebagai informasi, Pemkot Pekalongan menetapkan status darurat sampah setelah TPA Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025. Merujuk Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025, masa darurat sampah berlaku dari 21 Maret hingga 21 September 2025. [SIS]
Luncurkan Mustika Darling, Nawal Yasin Dukung Atasi Darurat Sampah di Pekalongan
