Menurut Tonny, insiden berawal saat anggota LSM Harimau melakukan pembelian minuman di toko tersebut. Setelah transaksi, mereka meminta bonus satu botol, namun terjadi perselisihan dengan pihak toko hingga berujung pada insiden yang kini diproses hukum.
Selain menyoroti proses penangkapan anggotanya, Tonny juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani penjualan miras ilegal di Purbalingga. Ia mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sehubungan dengan penundaan aksi solidaritas, LSM Harimau kini tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tim kuasa hukum organisasi telah melakukan mediasi dengan pihak pelapor dan berharap ada solusi damai.