PEMALANG | DN – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) secara resmi mengumumkan penundaan Aksi Solidaritas yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025 di Purbalingga. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando DPP LSM Harimau.
Aksi tersebut dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap anggota LSM Harimau yang ditangkap oleh Polres Purbalingga terkait dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah toko minuman keras (miras) di Kelurahan Kedung Menjangan pada 27 April 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di berbagai media sosial, media cetak, dan elektronik, memicu polemik di masyarakat.
Dalam keterangannya, Tonny Syarifudin Hidayat, SH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Namun, ia juga menyoroti langkah Polres Purbalingga yang dinilai terlalu cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penahanan terhadap anggota kami tanpa mempertimbangkan duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Proses hukum harusnya lebih bijaksana dan tidak terburu-buru,” ujarnya.