Selamat Datang Di Destara.news Menyajika Berita Teraktual, Tajam, dan Terpercaya
BerandaWartaLSM Harimau Minta Polisi Evaluasi Izin Konser Denny Caknan di Terminal Pemalang, Soroti Potensi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Etika Lokal
LSM Harimau Minta Polisi Evaluasi Izin Konser Denny Caknan di Terminal Pemalang, Soroti Potensi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Etika Lokal
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.