Ketua LSM Harimau DPC Pemalang, Edi Suprayogi, menyampaikan bahwa lokasi terminal dinilai tidak representatif untuk acara hiburan berskala besar. Ia menyoroti kedekatan terminal dengan fasilitas vital seperti rumah sakit, yang membutuhkan suasana kondusif dan tenang.
“Jumlah penonton diperkirakan mencapai empat ribu orang. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan kebisingan dan kemacetan yang mengganggu kenyamanan warga, terutama pasien di rumah sakit terdekat,” ujar Edi saat ditemui di sekretariat LSM Harimau, Selasa (28/10/2025).
Edi juga mempertanyakan keputusan pihak Event Organizer (EO) Shaolin Music yang memilih terminal sebagai lokasi konser, padahal menurutnya masih banyak alternatif tempat yang lebih layak dan minim risiko sosial.
“Gedung serbaguna, lapangan terbuka, atau hotel bisa jadi pilihan. Mengapa harus di terminal yang padat aktivitas publik?” katanya.
Selain aspek teknis, LSM Harimau juga menyoroti kurangnya penghormatan EO terhadap budaya lokal. Edi menilai EO tidak menunjukkan sikap “unggah-ungguh” atau tata krama yang sesuai dengan adat masyarakat Jawa.
“Kami punya norma dan etika yang harus dihormati. EO ini datang seolah tanpa memahami karakter masyarakat Pemalang,” tegasnya.
LSM Harimau berencana menggalang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk mendesak Polres Pemalang dan EO agar melakukan dialog terbuka dengan warga. Mereka menuntut keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan acara.
“Jika tetap dipaksakan tanpa melibatkan warga, kami akan menolak keras. Jangan sampai konser ini justru memicu konflik sosial,” tandas Edi.
Dalam konteks hukum, penyelenggaraan konser di ruang publik wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat. Selain itu, pemanfaatan lagu dalam konser juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.







