LPG dan Luka di Puskesmas: Ketika Kemiskinan Menjadi Pemantik Kekerasan

  • Whatsapp

Di wilayah pedesaan seperti Montong, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok. Namun, harga yang fluktuatif dan keterbatasan akses membuat barang ini menjadi sumber ketegangan dalam rumah tangga. Bagi keluarga P, uang kembalian sekecil apapun sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan harian.

Sejumlah pemerhati sosial menilai, tekanan ekonomi yang semakin berat, ditambah kebijakan subsidi energi yang belum merata, memperbesar risiko konflik domestik. Minimnya edukasi pengelolaan emosi dan komunikasi keluarga juga menjadi faktor pemicu.

Bacaan Lainnya

“Kalau lapar, orang bisa cepat marah. Kalau uang nggak ada, hati jadi panas,” ujar seorang tetangga yang menyaksikan korban dibawa ke puskesmas.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *