Tak hanya itu, Pemkab Lamongan menargetkan 200 kali operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025. Hingga bulan Juli, tercatat telah dilakukan 72 operasi bersama. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 229 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp377 juta.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan 506.224 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta sejumlah barang elektronik seperti handphone. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari barang-barang ini diperkirakan melebihi Rp492 juta.