“Jika BKC ilegal dibiarkan beredar, maka akan merugikan negara dan masyarakat. Dana cukai yang seharusnya dinikmati warga melalui pembangunan dan layanan publik justru terancam,” ujar Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes.
Potensi pertanian tembakau serta berdirinya beberapa industri rokok di Lamongan menjadikan daerah ini sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut, dijelaskan Bupati, berkisar antara Rp70 hingga Rp80 miliar per tahun, dan digunakan untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan petani tembakau.