Begitu regulasi pusat terbit, Pemkab Lamongan akan segera menyiapkan aturan turunan berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Selain itu, alokasi anggaran juga akan dipersiapkan agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Joko, Pj yang telah ditetapkan akan tetap menjabat hingga masa tugasnya berakhir, terutama bagi desa yang masa jabatan kadesnya habis pada 2027. “Intinya, kalau regulasi pilkades sudah turun, kami siap melaksanakan,” tegasnya.







