Kursi Kades Kosong, Pj Ambil Alih 21 Desa di Lamongan

  • Whatsapp

Meski kebutuhan kepala desa definitif mendesak, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) belum bisa dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

“Kita masih menunggu PP. Kalau sudah turun, baru bisa ditindaklanjuti,” kata Joko. Ia menambahkan, kondisi ini bukan hanya terjadi di Lamongan, melainkan juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *