Meski kebutuhan kepala desa definitif mendesak, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) belum bisa dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
“Kita masih menunggu PP. Kalau sudah turun, baru bisa ditindaklanjuti,” kata Joko. Ia menambahkan, kondisi ini bukan hanya terjadi di Lamongan, melainkan juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.







