LAMONGAN | DN – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Lamongan kini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, maupun kepala desa yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa keberadaan Pj menjadi solusi sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Pj dipilih melalui mekanisme pemilihan antarwaktu. Dengan begitu, pelayanan administrasi desa tidak terhenti,” jelasnya.







