Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Angkringan Ngale Paron

  • Whatsapp

Pelaku bernama ARP alias G, (25) dengan alamat Ds. Gemarang Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi yang tak lain adalah teman korban.

Pengungkapan cepat ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku diterapkan pada pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *